get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Daniel Mutaqien Kritisi Penggunaan Anggaran Dana Desa yang Dianggap Kurang Maksimal

Mantan Kades di Cirebon Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Jum'at, 02 Februari 2024 | 16:00 WIB
header img
GH saat akan dibawa aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon ke Rutan. (Foto: Ist)

Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor Satgas Covid-19. 

"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," katanya.

Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut