CIREBON, iNewsIndramayu.id – Pada masa tenang Pemilihan, jajaran Panwascam Pabuaran aktif menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Depok. Ketua Panwascam, Sutisno, menegaskan bahwa APK yang masih terpasang selama masa tenang merupakan pelanggaran hukum, karena aktivitas kampanye dilarang. Turut serta dalam penurunan APK, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS se Kecamatan Pabuaran.
"Masa tenang ini haram hukumnya ada APK yang masih terpasang. Karena masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, sedangkan APK merupakan bagian dari metode kampanye," ujarnya kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Dikatakannya, penertiban APK sengaja melibatkan PTPS. Sebab, PTPS juga memiliki wilayah kerja yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga harus seterul dari APK.
Penertiban APK ini melibatkan PTPS untuk menjaga wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bebas dari APK. Setiap pelanggaran akan mendapat tindakan tegas, termasuk pencopotan APK oleh petugas.
"Sebelum melaksanakan penurunan APK, kami memastikan jajaran pengawas siap dengan melakukan apel kesiapan di Kecamatan Depok. Patroli masa tenang juga menjadi langkah proaktif untuk mencegah upaya kampanye ilegal dan meminimalisir pelanggaran pemilu lainnya di semua tingkatan," tandasnya
Dalam menghadapi cuaca ekstrim, Sutisno mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal. ***
Editor : Tomi Indra Priyanto