CIREBON, iNewsIndramayu.id – Masa tenang pemilihan dimulai sejaj 11 hingga 13 Februari 2024. Di masa itu, seluruh pengawas sibuk dengan berbagai kegiatan, termasuk penurunan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Panwascam Depok, Dede Kurniawan, menyatakan bahwa selama masa tenang ini, APK di wilayah Kecamatan Depok sudah diturunkan. Sebab, Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan PTPS se Kecamatan Depok juga turun tangan dalam menurunkan APK.
"Haram hukumnya ada APK yang masih terpasang selama masa tenang. Pada periode ini, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, dan APK dianggap sebagai metode kampanye," ujar Dekur sapaan akrabnya, kepada awak media pada Minggu (11/2/2024).
Dekur menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan PTPS secara sengaja, karena PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga harus bebas dari APK.
"Kami telah menekankan kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS masing-masing agar tidak ada APK yang terpasang. Jika masih ada, akan langsung dilakukan penindakan, termasuk pencopotan," katanya.
Sebelum menurunkan APK, Dekur menyampaikan bahwa pihaknya melakukan apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Depok menjelang masa tenang. Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan patroli masa tenang oleh jajaran pengawas di berbagai tingkatan.
"Patroli ini bertujuan untuk meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu. Kami juga berupaya meminimalisir pelanggaran pemilu lainnya melalui patroli ini," tandasnya.
Dekur juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim saat ini, agar mereka dapat melaksanakan tugas pengawas dengan optimal tanpa terhalang oleh sakit. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto