CIREBON, iNewsIndramayu.id – Dalam menjaga kepatuhan terhadap masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panwascam Sumber, Lilik Hanafiyah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah kerjanya.
Lilik menyebut bahwa, dalam masa tenang kali ini tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Hal ini karena APK merupakan bagian dari kampanye. "Hal itu dilarang selama masa tenang."tegasnya, Minggu, (11/2).
Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah kerjanya. Dia, juga menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.
"Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan," imbuhnya.
Tambahnya, sebelum melaksanakan penurunan APK, pihak Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Sumber untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
"Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya," katanya.
Mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda.
"Hal ini dilakukan agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto