"Keadilan tidak hadir tanpa air mata dan perjuangan. Bahwa kami minta pertimbangan kejaksaan untuk menerapkan pasal kepada tersangka dengan hukuman semaksimal mungkin. Dan kami juga meminta dengan seadil adilnya," ujar Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Peduli Hukum dan Ham ( LBH PHH ) Jawa Barat yakni Jointar Gultom usai kunjungan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (24/5/2024).
Gultom berharap pihak Kejari Garut mengedepankan hati nurani dari pada aturan perundang undangan dan peraturan lain.
Ia pun mendesak agar pelaku atau terdakwa dijerat pasal 340 atau 338, atas pembunuhan terhadap Agum Gumelar, dan kesampingkan pasal 76c Jo 80'ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Gultom juga meminta kepada pihak kejaksaan agar memiliki empati kepada pihak keluarga korban.
Editor : Tomi Indra Priyanto