Menurutnya, meski pelaku sama - sama di bawah umur, pihak JPU Kejari Garut semestinya melihat sisi lain.
"Menciptakan terobosan baru dalam melakukan tuntutan kepada pelaku atau terdakwa pembunuh, walaupun pelaku masih dibawah umur, dengan mengunakan pasal 340 Jo 338. Semoga kasus ini menjadi perhatian pemerintah, pakar pakar hukum, juga APK ( aparat penegak hukum)," katanya.
"Keluarga korban pun meminta hukuman yg setimpal dikenakan kepada pelaku," tambah Gultom lagi.
Diketahui, saat ini kondisi miris juga dirasakan oleh pihak keluarga korban. Pasalnya, dari keterangan kerabat korban, mereka harus mengalami kenyataan pahit kembali ditinggal keluarga korban.
Ibunda Agum Gumelar, dilaporkan juga meninggal karena kondisi psikisnya yang drop atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto