INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Jumlah janda di Kabupaten Indramayu meningkat seiring dengan angka perceraian di daerah ini yang masih terbilang tinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat. Hingga saat ini angka perceraian di Pengadilan Agama Indramayu mencapai 7.931 kasus pada tahun 2023.
Angka tersebut tergolong tinggi dibanding pada tahun sebelumnya yang mencapai 7.771 kasus perceraian. Faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu adalah faktor ekonomi.
Menurut Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, dari angka 7.931 kasus perceraian terdapat data cerai gugat mencapai 5.785 kasus dan cerai talak mencapai 2.146.
"Untuk data tahun 2023 di Pengadilan Agama Indramayu yang mencapai 7.931 kasus perceraian tersebut mengalami kenaikan 5 persen dibanding tahun sebelumnya," terang Dindin.
Di Pengadilan Agama Indramayu sendiri, terbanyak yang melakukan gugatan perceraian dilakukan oleh wanita sebanyak 73 persen dan laki-laki sebanyak 27 persen.
"Kebanyakan dari mereka yang menggugat cerai berusia antara 20 sampai 30 tahun. Penyebabnya pun berbagai macam, salah satu yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi," ucap Dindin.
Untuk mencegah kasus perceraian yang semakin tinggi di Kabupaten Indramayu, perlu diambil langkah-langkah konkret yang tepat untuk mengatasi pernikahan dini yang bisa menyebabkan perceraian dini.
"Perlu adanya kerjasama antara pemangku kepentingan, pemerintah daerah, ulama, para guru di SMP dan SMA untuk sesering mungkin melakukan edukasi terkait dampak dari pernikahan dini yang sering menyebabkan perceraian," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto