Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran RS MM Indramayu, Api Diduga Berasal dari Lantai 3 Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Aman Yani Sebut Kesaksian Ririn Bohong dalam Sidang Pembunuhan di Paoman Indramayu

Kamis, 14 Mei 2026 | 11:08 WIB
  • author Wahyu Topami
Kuasa Hukum Aman Yani Sebut Kesaksian Ririn Bohong dalam Sidang Pembunuhan di Paoman Indramayu
Kuasa hukum Ruslandi saat memberikan keterangan pers terkait bantahan terhadap kesaksian Ririn dalam kasus pembunuhan di Paoman Indramayu, Rabu (13/5/2026). (Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polemik dalam persidangan tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga di Bumi Wiralodra semakin meruncing. Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, secara tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi Ririn dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan di Paoman Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (13/5/2026). Ruslandi menilai pernyataan-pernyataan baru yang muncul di ruang sidang tersebut merupakan upaya pengalihan fakta.

Menurut Ruslandi, sejumlah pengakuan yang diberikan Ririn di hadapan majelis hakim sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan di kepolisian. Ia menekankan bahwa narasi yang dibangun pihak saksi saat ini tidak memiliki landasan yang kuat berdasarkan pemeriksaan awal.

“Menurut saya, apa yang disampaikan Ririn itu bohong semua,” kata Ruslandi.

Sebelumnya, suasana persidangan sempat memanas dan ricuh ketika kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn, Toni RM, berkali-kali menyeret nama Aman Yani. Pihak terdakwa menyebut Aman Yani berada di sekitar lokasi kejadian sebelum tragedi pembunuhan di Paoman Indramayu terungkap. Namun, Ruslandi yang mendampingi proses pemeriksaan Ririn di kepolisian sejak awal, membantah adanya intimidasi atau rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ruslandi mengaku mengikuti jalannya pemeriksaan Ririn secara mendalam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Ia menjamin bahwa prosedur yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan fisik maupun psikis terhadap saksi.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut