Sementara itu, kabar terbaru pembangunan tahap V objek wisata setempat tahun 2019 lalu itu diketahui menjadi ajang korupsi dan berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Pelaku korupsi berinisial C, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indramayu pada Kamis (4/7/2024).
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.189.871.205.
“Tersangka C ini merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran selaku pejabat pembuat komitmen,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo.
Tersangka kasus korupsi kini berada di Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani tahanan titipan Kejaksaan Negeri Indramayu selama 20 hari ke depan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto