get app
inews
Aa Text
Read Next : Polytama Kembali Raih Penghargaan Zero Accident Award Tahun 2024

Kondisi Air Terjun Buatan Bojongsari Indramayu hingga Kasus Korupsi Sang Mantan Kadisbudpar

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:00 WIB
header img
Kondisi terkini Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Inilah penampakan Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari, Indramayu, yang sempat viral pada tahun 2020. Hingga saat ini kondisinya terbengkalai.

Air Terjun Buatan Bojongsari ini merupakan objek wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang dibangun dulunya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Indramayu.

Saat diresmikan pada tanggal 29 Desember 2020 silam, wisata ini sangat viral apalagi berada di jantung kota, tepatnya di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Tak lama setelah peresmian pada tanggal 3 Januari 2021 lalu, Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari ditutup karena wabah pandemi Covid-19.

Alasan penutupan kala itu karena terjadi lonjakan pengunjung hingga berjubel di dalam areal wisata. Di sisi lain, kala itu pandemi Covid-19 juga masih tinggi.

Objek wisata yang berdiri di lahan seluas 58.400 meter² itu memiliki konsep air terjun yang menyerupai air terjun indoor Gardens By The Bay yang berada di tepian Marina Bay Singapura.

Proyek itu dilaksanakan sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 21 Desember 2019. Adapun nilai kontraknya mencapai Rp14.520.170.500, dari pagu anggaran Rp15.075.617.00.

Sejak saat itu hingga sekarang, Objek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari terus tutup. Kondisi ini turut disayangkan oleh warga.

“Sayang banget, dulu waktu dibuka sempat nyoba ke sini, tapi dibukanya gak lama, paling kurang dari seminggu tutup lagi,” ujar Rindis salah satu warga Kelurahan Karanganyar Indramayu, Sabtu (6/7/2024).

Sementara itu, kabar terbaru pembangunan tahap V objek wisata setempat tahun 2019 lalu itu diketahui menjadi ajang korupsi dan berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Pelaku korupsi berinisial C, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indramayu pada Kamis (4/7/2024).

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.189.871.205.

“Tersangka C ini merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran selaku pejabat pembuat komitmen,” ujar Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo.

Tersangka kasus korupsi kini berada di Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani tahanan titipan Kejaksaan Negeri Indramayu selama 20 hari ke depan. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut