Adapun terdapat Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bab VII Pasal 53 (junto 49) dan Pasal 54 (junto 54).
Itu semua merupakan dasar dari pada penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPTD Pengujian Kendaran Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Indramayu, Asep Sabar Nugraha, mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung sekali program-program yang telah dilakukan oleh Dishub Indramayu.
"Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat dan Bupati Indramayu, Nina Agustina, Dishub Kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perhubungan untuk Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berakreditasi A," ucap Asep Sabar Nugraha, Selasa (23/7/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto