INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Razia gabungan di blok hunian Lapas Kelas IIB Indramayu, petugas temukan barang terlarang. Razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yakni TNI dan Polri dilakukan pada Jumat (2/8/2024) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang terlarang seperti handphone, listrik rakitan, serta benda berbahan logam dan kaca.
"Benda-benda berbahan logam dan kaca, menjadi benda terlarang karena dikhawatirkan dibuat menjadi senjata tajam," kata Donny Yudha Pratama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), dalam Konferensi Pers usai razia.
Tak hanya itu, Donny mengungkapkan bahwa selain razia, dilakukan pula tes urine kepada 15 orang warga binaan yang dicurigai.
"Kami juga melakukan tes urine kepada warga binaan yang kami curigai," ungkap Donny.
Masih dikatakan Donny, dalam razia tersebut tidak ditemukan adanya narkoba maupun obat-obatan terlarang jenis apapun.
"Kami tidak menemukan narkoba dan obat terlarang jenis apapun. Hanya ada obat anti nyamuk yang dikhawatirkan untuk percobaan bunuh diri," ujar Donny.
Diketahui, razia gabungan ini dilakukan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto