Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan 159 Pendemo yang Tolak RUU Pilkada
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:47 WIB
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sebanyak 159 pendemo ditangkap saat menyuarakan penolakan atas revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian membebaskan ratusan pendemo tersebut.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Kamis (23/8/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto