Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan 159 Pendemo yang Tolak RUU Pilkada
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:47 WIB
Uli mengatakan, Komnas HAM menyesalkan penangkapan hingga penahanan terhadap massa aksi tersebut. Dia meminta para pendemo segera dibebaskan.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa," katanya.
Komnas HAM, lanjut dia, juga menyesali cara pembubaran massa yang dilakukan aparat penegak hukum menggunakan gas air mata, dugaan pemukulan beberapa peserta aksi, hingga dugaan keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Editor : Tomi Indra Priyanto