Rokhmad juga menyayangkan peristiwa tersebut dan mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas dengan tidak melewati perlintasan yang sudah ditutup.
Pada peristiwa tersebut, petugas Daop 3 di lapangan menindaklanjuti dengan melakukan pengamanan di lokasi, melakukan penanggulangan terhadap lokomotif yang rusak, dan koordinasi dengan polsek setempat.
Untuk penumpang, masinis, dan petugas lain di dalam KA dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka, sedangkan supir kendaraan dan penumpangnya masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan.
"Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Rokhmad. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto