INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, ditempeli stiker segel oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Bahkan, dalam rekaman video yang beredar luas terjadi perusakan pada papan nisan di kawasan pemakaman tersebut. Sementara yang lebih bikin heran lagi, ada stiker penyegelan berdasarkan keputusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Dalam keterangannya kepada media, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.
“Kami tak pernah melaksanakan putusan pidana, karena yang berwenang adalah jaksa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Adrian, Selasa (15/10/2024).
Menurut Adrian, PN Indramayu hanya mengeksekusi putusan perdata dengan prosedur resmi, bukan melalui stiker penyegelan yang terpasang di makam tersebut.
Editor : Tomi Indra Priyanto