Dari permasalahan tersebut, bahwasanya kementerian desa harus punya solusi cepat dan tepat untuk mengkaji ulang penggunaan dana desa, serta syarat pencalonan kepala desa yang lebih selektif dan ketat, sehingga dapat menjaring calon kades yang punya visi untuk memajukan desa.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pihaknya sangat berterima kasih pada legislator Komisi V DPR RI atas saran dan masukannya, sehingga dari RDP ini bisa bergerak cepat untuk segera dijalankan.
"Semua masukan legislator sangat bagus dan ini menjadi pertimbangan kami di kementerian untuk segera menyiapkan solusi demi kemajuan bangsa yang harus dimulai dari desa," pungkas Yandri. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto