Indramayu,
Bejat, 3 orang pria asal Indramayu berinisial KS, AS dan MR tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma. Kasus pencabulan di areal persawahan pada 18 Oktober 2021 itu mulai menjalani sidang pertama yakni agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas II.B, Rabu (09/03/2022)
Ketiga pelaku tersebut didakwa Pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Siska Purnama Sari dalam dakwaannya menjelaskan ikhwal terjadinya pencabulan itu pada 18 Oktober 2021 di areal persawahan. Barawal dari ajakan KS yang merupakan teman korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan-jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat (WA). Bunga yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut.
Usai dijemput, kata dia Bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis Ciu. KS kemudian memanggil 2 teman lainnya yaitu AS dan MR untuk minum bersama di areal persawahan hingga mabuk.
“Dalam kondisi mabuk mereka (para terdakwa) memaksa Bunga agar mau menuruti kemauannya melakukan persetubuhan. Korban sempat mencoba berteriak namun, para terdakwa dengan sadis justru membekap mulut korban dan menyiksa korban hingga korban tidak berdaya,” beber Siska sapaan akrabnya di Kantor Kejari Indramayu usai persidangan secara virtual.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Gustiar Fistriansah, SH.MH dan Herry Reang, SH, membenarkan hari ini merupakan sidang perdana kasus pencabulan 3 pria terhadap wanita tuna rungu dan tuna wicara di areal persawahan. Sidang perdana itu merupakan agenda dakwaan oleh JPU.
Sidang terpaksa harus ditunda karena saksi-saksi belum lengkap termasuk saksi penerjemah karena korbannya tuna rungu dan wicara.
"Sidang ditunda hingga 1 minggu kedepan, karena memerlukan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban," kata Gustiar usai persidangan di PN Indramayu.
Hery Reang menambahkan, awal terjadinya tindak asusila itu terdakwa KS mengajak korban jalan-jalan dan korban tidak menaruh curiga karena sudah kenal. Saat jalan-jalan itu terdakwa mampir disalasatu warung dan membeli mihol jenis Ciu, kemudian dibawah ke areal persawahan. Di persawahan terdakwa KS mengajak terdakwa 2 dan terdakwa 3 minum bersama hingga mabuk.
“Dalam kondisi mabuk itu ketiga terdakwa berbagi tugas dan melakukan pencabulan,” tambahnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto