get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang Saat Patroli di Kampung Ambon

Kepergok Cabuli Bocah 9 Tahun, Penagih Utang di Kuningan Nyaris Dihakimi Massa

Jum'at, 23 Juni 2023 | 11:54 WIB
header img
Seorang penagih utang berinisial Fr (23) dibekuk kepolisian usai mencabuli bocah 9 tahun di wilayah Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Seorang pemuda berinisial Fr (23) asal Kalimantan dibekuk kepolisian usai mencabuli bocah 9 tahun di wilayah Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Awalnya, pelaku hendak menagih utang kepada orang tua korban namun tak berada di rumah.

Saat rumah kondisi sepi, pelaku hanya ditemui seorang anak berusia 9 tahun. Padahal korban sudah memberitahu jika orang tua tidak di rumah, namun pelaku justru membuntuti korban hingga masuk ke kamar rumah.

Atas kejadian itu, pelaku sempat kabur dan pergi meninggalkan korban usai melakukan perbuatan kejinya. Namun pelaku berhasil ditangkap dan nyaris dihakimi massa.

Pelaku dikejar usai korban menangis saat ditemui orang tua di rumah. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sebelum digelandang ke kantor polisi, pelaku sempat diamankan GM FKPPI Kuningan agar terhindar dari amukan massa. Lalu tak lama, petugas dari Polsek Lebakwangi datang untuk membawa pelaku.

Saat ini, Jumat (23/6/2023), pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan. Kalau tidak, massa bisa main hakim sendiri, sudah kita serahkan ke Polres Kuningan,” kata Kepala Desa Kutaraja Suhendar, kepada awak media dalam keterangan persnya.

Dia menyebut, jika  pelaku adalah seorang penagih utang. Kabarnya, pelaku itu pendatang yang baru tinggal 3 bulan di Kuningan dengan pekerjaan sebagai penagih utang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo membenarkan adanya kejadian tersebut. “Iya benar, kami menerima laporan kasus tersebut dan pelaku langsung diserahkan ke pihak kami. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi maupun pelaku,” pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut