INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Bawaslu Indramayu menerima 18 laporan pelanggaran selama tahapan pencalonan hingga tahapan kampanye pemilihan bupati (Pilbup) Indramayu pada Pilkada Serentak 2024.
Dari total tersebut, laporan pelanggaran didominasi oleh keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung salah satu paslon pada Pilbup Indramayu.
"Ada 18 laporan, baik laporan temuan hingga penelusuran informasi, salah satunya keterkaitan ASN dan adanya laporan menghalang-halangi saat kampanye," ungkap Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, kepada media, Senin, 25 November 2024.
Tabroni menyebutkan dari 18 laporan yang diterima, 13 di antaranya telah ditindaklanjuti, sementara tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
"Dari 18 laporan yang kami terima, ada yang dilakukan register dan ada juga yang tidak diregister, seperti debat di Bandung, kita alihkan ke Bawaslu Jabar karena lokusnya diluar (Indramayu)," katanya.
Sementara di masa tenang Pilkada Serentak 2024, pihak Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran dari paslon maupun massa pendukungnya.
"Dimasa tenang ini, kita baru menerima informasi saja, belum ada yang melaporkan secara langsung," ucapnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto