Kelewatan! Oknum Brimob di Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur
Rabu, 04 Desember 2024 | 21:26 WIB
Pahala menegaskan, kasus tersebut bukan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ini kasus bukan TPPO, memang benar ada laporan bulan September yang lalu, dan kami sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Laporannya persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata dia.
Kasus tersebut, sambungnya, masih ditangani Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kasus masih berproses di Subdit Renakta. Masih pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan bukti-bukti lain," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto