Kemudian, selama 2024 bidang tindak pidana khusus Kejari Indramayu juga telah melakukan penuntutan terhadap tiga perkara tipikor dengan jumlah 5 orang terdakwa dan 1 perkara tindak pidana cukai dengan jumlah 1 orang terdakwa.
"Jaksa dalam hal ini juga telah melakukan eksekusi badan berupa penjara terhadap 2 orang Terpidana dalam 2 perkara. Sehingga dapat disimpulkan terhadap seluruh kegiatan bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu yang meliputi kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi telah mengumpulkan potensi untuk pemulihan keuangan negara maupun penyelamatan kerugian keuangan negara meliputi uang pengganti, denda, maupun biaya perkara dengan total keseluruhan sebesar Rp.3.708.530.205," terang Arief.
Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa masih ada barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan PN/PT/MA yang dirampas untuk negara berupa tanah dan bangunan beserta kendaraan yang diperhitungkan guna penyelesaian atau pengurangan uang pengganti (sebagaimana Pasal 5 ayat (3) huruf a, b, dan c serta ayat (4) PERJA RI No. PER-013/A/JA/06/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Pemulihan Asset), yaitu berupa satu bundel Sertifikat Hak Milik, di Desa Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, atas nama Sugiyanto dengan luas tanah 960 meter.
Lalu, 1 bundel Sertifikat Hak Milik, atas nama Sugiyanto yang berada di Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, dengan luas tanah 16.700 meter, 1 unit kendaraan roda empat merek mobil jenis minibus, dan satu buah telepon genggam.
Editor : Tomi Indra Priyanto