iNewsIndramayu.id — Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor pada Selasa, 10 Desember 2024.
Aturan ganjil genap Jakarta ini bertujuan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota, khususnya di kawasan dengan potensi kepadatan tinggi.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini diterapkan dalam dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB untuk pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB untuk sore hingga malam hari.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor plat dan tanggal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Prinsip aturan ini adalah membatasi pergerakan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada nomor plat.
Kendaraan dengan plat ganjil hanya boleh melintas di jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Daftar Jalan yang Berlaku Aturan Ganjil Genap
Beberapa ruas jalan utama yang terdampak aturan ini antara lain:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Gatot Subroto
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Fatmawati
7. Jalan Jenderal Ahmad Yani
8. Jalan Medan Merdeka Barat
Selain itu, aturan ini juga berlaku di ruas jalan yang terhubung dengan gerbang tol.
Contohnya, Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan serta Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
Kebijakan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat dan tidak mencakup sepeda motor, ambulans, kendaraan dinas, atau angkutan umum.
Untuk memastikan tidak melanggar, pengguna jalan dianjurkan selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan sebelum bepergian.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi perjalanan, dan mengurangi polusi udara.
Warga diimbau menaati aturan ini guna mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta.
Dengan memahami jadwal dan lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap, masyarakat dapat lebih bijak dalam merencanakan perjalanan serta terhindar dari potensi pelanggaran.***
Editor : Tomi Indra Priyanto