Indramayu,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH mengatakan sosialisasi dilakukan di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Indramayu.
"Masing-masing daerah pemilihan dilakukan sosialisasi secara terpisah. Kami mensosialisasikan raperda perubahan terkait pemilihan kepala desa atau kuwu di dapil Indramayu 1," kata dia usai sosialisasi dengan masyarakat di Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, Rabu (17/3/2022).
Harapannya, dengan adanya sosialisasi tersebut, perangkat desa dan masyarakat mengetahui mekanisme pemilihan kuwu dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Dalam raperda tersebut dilakukan penambahan substansi hukum (pasal) yang menyesuaikan dengan pelaksanaan pilwu di tengah pandemi.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Fathoni
Menurutnya, sosialisasi raperda sebuah keharusan agar masyarakat menjadi paham terkait pelaksanaan Pilwu di tengah pandemi.
"Dalam raperda tersebut, penambahan pasal merupakan bagian teknis tentang protokol COVID-19," tambahnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto