Tersangka Pencurian di Indramayu Ditangkap Lagi, Akui Curi Padi hingga Uang Tunai
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua unit handphone, satu lembar riwayat transaksi rekening atas nama tersangka, dua unit sepeda anak, akun judi online milik tersangka, dan satu buku catatan timbangan gabah serta uang milik korban.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (10/4) sekira pukul 07.00 WIB, di pangkalan ojek binaria Desa Tulung Agung, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu," ungkapnya.
Tersangka bersama istrinya berencana akan pergi ke Jakarta karena takut ditangkap pihak kepolisian. Setelah mereka melihat live di media sosial Facebook tentang kegaduhan di Polsek Cikedung karena dirinya.
"Adapun pasal yang dilanggar pelaku adalah pasal 363 ayat 2 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. dan pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto