Pesta Miras Berujung Petaka, Dua Pelaku Tega Bunuh Temannya Sendiri di Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setiyawan Wibowo, mengatakan sebelumnya pelaku dan korban sama-sama minum miras di sebuah pesta hajatan.
"Kemudian terjadi gesekan hingga terjadi penganiyaan, korban sempat diinjak- injak di area pesawahan hingga mengalami luka parah di bagian kepala," terang AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Makopolres Indramayu, Senin (26/5/2025).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penyidikan di Mapolres Indramayu.
"Mereka terancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara, terkait perbuatannya penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia," ujar Ari.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) di area pesawahan di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Saat itu, korban dianiaya secara membabi buta oleh pelaku, hingga mengakibatkan korban bersimbah darah dan meregang nyawa di lokasi kejadian. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto