Berikut Tujuh Poin Pelanggaran yang Akan Ditindak Selama OPL 2025 di Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Operasi Patuh Lodaya (OPL) Tahun 2025 sudah mulai dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Indramayu. OPL akan berlangsung selama 14 hari terhitung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Masyarakat Indramayu perlu tahu ada tujuh poin pelanggaran yang akan ditindak selama OPL. Apabila melanggar aturan berlalu lintas, maka siap-siap menanggung konsekuensinya.
Berikut tujuh poin pelanggaran yang akan ditindak selama OPL 2025 di Kabupaten Indramayu:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara yang melawan arus.
5. Penggunaan ponsel saat berkendara.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan serta kendaraan yang tidak laik jalan.
Editor : Tomi Indra Priyanto