Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Ribuan bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh petugas gabungan dari Bea Cukai Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan di sebuah tempat penyimpanan di Kecamatan Balongan, yang diketahui merupakan kantor jasa penitipan dan pengantaran barang milik swasta.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan bungkus rokok berbagai merek dan jenis tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menyisir sejumlah warung di tiga kecamatan, yakni Balongan, Arahan, dan Sindang, serta berhasil mengamankan tambahan ratusan bungkus rokok ilegal.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 32.520 batang atau setara dengan 1.626 bungkus.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Indramayu.
"Langkah ini diambil untuk menekan kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok tanpa cukai di tengah masyarakat," ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto