Tega, 9 Tahun Kerja di Singapura, PMI Asal Indramayu Hanya Dibayar Rp12 Juta
Pada 15 Agustus 2025, L bersama keluarganya resmi melaporkan kasus ini ke DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Jaenuri, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan intensif dan menyiapkan surat pengaduan resmi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta KBRI Singapura agar hak-hak L bisa diperjuangkan secara hukum.
“Upaya yang sudah kami lakukan ialah berkoordinasi dengan jaringan di Singapura untuk melaporkan majikan dan agensi ke Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Selanjutnya, kami juga akan melakukan pengaduan ke BP2MI maupun KBRI Singapura,” jelas Jaenuri, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut SBMI, kasus L menjadi potret nyata rapuhnya sistem pelindungan bagi pekerja migran perempuan Indonesia, mulai dari perekrutan yang penuh manipulasi, lemahnya pengawasan negara di luar negeri, hingga praktik kekerasan ekonomi dan psikis.
Editor : Tomi Indra Priyanto