Pilwu Serentak di Indramayu Tetap Digelar Tahun Ini, DPMD Siapkan Terobosan Hybrid Digital
Ia juga menegaskan bahwa ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjadi kendala bagi pelaksanaan Pilwu. Menurutnya, PP hanya diperlukan untuk mengatur ketentuan calon tunggal.
“Kuat dan sudah cukup, karena PP itu dibutuhkan hanya untuk mengatur satu pasal terkait calon tunggal,” tegasnya.
Selain itu, DPMD Indramayu sedang menimbang penerapan sistem Hybrid Digital dalam pemungutan suara Pilwu. Sistem inovatif yang digagas DPMD Provinsi Jawa Barat ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi.
“Program Hybrid Digital ini kan memang didorong oleh DPMD Provinsi. Kami melihat perkembangan kesiapan dari pemerintah provinsi, baik dari segi regulasi maupun dukungan teknis,” jelas Kadmidi.
Editor : Tomi Indra Priyanto