DLH Indramayu: TPS3R Kertawinangun Bukan Aset Pemda, Dikelola oleh KSM
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi, menegaskan bahwa TPS3R di TPA Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, bukan aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dan tidak dibangun menggunakan APBD.
Menurutnya, pembangunan TPS3R tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana aspirasi dari anggota dewan, dengan sistem pengajuan yang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Jadi, desa melalui KSM yang mengajukan proposal pembangunan TPS3R. Setelah dibangun, pengelolaannya juga seharusnya menjadi tanggung jawab KSM, bukan DLH,” jelas Endi, Senin, 22 September 2025.
Ia mengaku, pihaknya kerap menghadapi masalah ketika TPS3R yang sudah dibangun justru terbengkalai. Bahkan hingga saat ini, serah terima resmi TPS3R Kertawinangun belum dilakukan, sehingga DLH tidak memiliki dasar untuk mengambil alih pengelolaan.
Editor : Tomi Indra Priyanto