Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melihat Lebih Dekat Aktivitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Buku Akta Cerai, Terapkan Sistem Digital

Jum'at, 26 September 2025 | 12:37 WIB
  • author Selamet Hidayat
Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Buku Akta Cerai, Terapkan Sistem Digital
Pengadilan Agama Indramayu memusnahkan 46 blangko buku akta cerai fisik dengan cara dibakar. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dengan sistem baru ini, pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) akan memperoleh akta cerai dalam format PDF. Dokumen dapat diunduh menggunakan kode virtual setelah pembayaran PNBP, lalu dicetak sendiri kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.

Satu akta cerai tetap berlaku untuk dua pihak, mantan suami dan mantan istri serta satu arsip pengadilan. Bedanya, kini bentuknya digital dan hanya dapat digunakan satu kali cetak resmi dengan kode unik.

“Melalui sistem ini, kami ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, aman, dan efisien,” pungkasnya. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut