get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan 46 Blangko Buku Akta Cerai, Terapkan Sistem Digital

Jum'at, 26 September 2025 | 12:37 WIB
header img
Pengadilan Agama Indramayu memusnahkan 46 blangko buku akta cerai fisik dengan cara dibakar. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Dengan sistem baru ini, pihak yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) akan memperoleh akta cerai dalam format PDF. Dokumen dapat diunduh menggunakan kode virtual setelah pembayaran PNBP, lalu dicetak sendiri kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.

Satu akta cerai tetap berlaku untuk dua pihak, mantan suami dan mantan istri serta satu arsip pengadilan. Bedanya, kini bentuknya digital dan hanya dapat digunakan satu kali cetak resmi dengan kode unik.

“Melalui sistem ini, kami ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, aman, dan efisien,” pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut