Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Cidempet, Desak Transparansi dan Pengembalian Aset
Tuntutan kedua adalah transparansi penggunaan anggaran desa, yang menurut warga selama ini tidak pernah dipublikasikan sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan di media sosial, padahal itu wajib. Kami hanya ingin pemerintah desa jujur dan terbuka,” tegas Syarifudin.
Selain dua poin tersebut, warga juga mempersoalkan biaya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dianggap tidak sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seharusnya hanya Rp150 ribu. Tapi laporan dari warga, ada yang diminta Rp1 juta bahkan sampai Rp4 juta. Kalau benar, pemerintah desa harus mengembalikan selisihnya,” ujarnya.
Sementara tuntutan terakhir berkaitan dengan peningkatan profesionalitas aparatur desa, agar tata kelola pemerintahan lebih akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
Editor : Tomi Indra Priyanto