Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Cidempet, Desak Transparansi dan Pengembalian Aset
Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Dari hasil dialog dengan warga, Kuwu Cidempet akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan. Namun, massa memberi tenggat waktu hanya dua kali 24 jam untuk merealisasikan seluruh tuntutan tersebut.
“Kalau dalam dua kali 24 jam tidak ada tindakan nyata, maka sesuai kesepakatan kedua, Kuwu siap diturunkan dari jabatannya,” kata Syarifudin.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu berakhir kondusif setelah warga membubarkan diri dengan tertib. Namun, ultimatum yang mereka tinggalkan menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai menuntut transparansi dan akuntabilitas di tingkat paling dasar pemerintahan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto