Polres Indramayu Ingatkan Warga: Segera Laporkan Jika Kendaraan Dirampas Oknum Debt Collector
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Imbauan tersebut disampaikan pada Senin, 3 November 2025.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam pengumuman resmi yang disebarkan melalui media sosial, Polres Indramayu menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
“Masyarakat yang mengalami perampasan kendaraan oleh oknum debt collector segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110 atau melalui layanan Lapor Pak Polisi di WhatsApp 0819-9970-0110,” ujar AKBP Fajar Gemilang.
Editor : Tomi Indra Priyanto