get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilwu Serentak Indramayu Diprediksi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada

Polres Indramayu Ingatkan Warga: Segera Laporkan Jika Kendaraan Dirampas Oknum Debt Collector

Senin, 03 November 2025 | 15:19 WIB
header img
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (Foto: Istimewa)

Kapolres menegaskan, setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur.

“Tidak ada pihak mana pun yang boleh mengambil kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Polisi akan menindak tegas jika terjadi perampasan seperti itu,” tegasnya.

Melalui layanan cepat 110 dan WhatsApp resmi Polres Indramayu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban intimidasi atau kekerasan dari oknum penagih utang.

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik melanggar hukum yang merugikan warga, serta memastikan rasa aman dan keadilan di wilayah Kabupaten Indramayu. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut