get app
inews
Aa Text
Read Next : KA Gajayana Tertemper Minibus di Indramayu, Sejumlah Rute Alami Keterlambatan Perjalanan

Terhitung 5 April 2022 KAI Terapkan Aturan Terbaru Naik KA

Rabu, 06 April 2022 | 00:00 WIB
header img
Calon penumpang di Stasiun Cirebon mengikuti Rapid Test Antigen. (istimewa)

Indramayu,

Persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 5 April 2022 mengalami penyesuaian kembali. Penyesuaian kembali itu menindaklanjuti adanya  Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 4 April 2022,

Sesuai SE tersebut, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022, yakni syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu, vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol), yaitu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto dalam keterangannya.

Hal lainnya, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan,  KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Kami juga mengimbau agar  pelanggan menerapkan prokes secara ketat,” pesannya.

Menurutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon sampai saat ini  masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Klinik Mediska Cirebon, sebagai bentuk kerja sama antara PT KAI Daop 3 Cirebon dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.

Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan 3 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut