get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasur Terbakar Picu Kebakaran Rumah di Pawidean, Damkar Indramayu Gerak Cepat Padamkan Api

Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Total 90 Adegan Diperagakan

Rabu, 12 November 2025 | 19:59 WIB
header img
Satreskrim Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Fakta baru belum ditemukan, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini perkara sudah tahap satu,” pungkas Arwin. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut