BEM Indramayu Desak Kejati Tuntaskan Kasus BPR KR Senilai Rp230 Miliar
BEM Indramayu berharap Kejati dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. Mereka juga meminta agar seluruh nasabah yang menjadi korban segera mendapatkan haknya.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa ITPB, Syahril Nurhadan, menyatakan bahwa praktik korupsi yang terus berulang telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Dengan banyaknya kasus korupsi, ini bisa mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara, terutama di wilayah Indramayu,” ujarnya.
Syahril menambahkan, Indramayu masih tergolong daerah tertinggal di Jawa Barat. Kondisi tersebut dinilai semakin diperburuk oleh berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
“Indramayu sudah tertinggal, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional. Adanya korupsi-korupsi ini menjadi beban tambahan. Kita sudah tertinggal, lalu dalam kondisi seperti ini, mau maju seperti apa,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto