get app
inews
Aa Text
Read Next : Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat

Pembatasan Akses Jalan Depan Kilang Balongan Mulai Januari 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:06 WIB
header img
PT KPI RU VI Balongan menggelar sosialisasi pembatasan akses Jalan Raya Balongan Km 9–11 kepada masyarakat Desa Majakerta sebagai bagian dari rencana implementasi buffer zone. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan terus mematangkan rencana penerapan buffer zone di sekitar area kilang sebagai bagian dari penguatan aspek keselamatan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan sosialisasi pembatasan akses Jalan Raya Balongan Km 9–11 yang berada tepat di depan kawasan kilang kepada masyarakat desa sekitar.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan warga desa yang masuk kategori Ring 1 Kilang Balongan. Tahap awal kegiatan telah digelar pada 12 Desember 2025 di Aula Perumahan Pertamina Bumi Patra, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Sukaurip, Sukareja, dan Balongan.

Selanjutnya, sosialisasi tahap kedua dilaksanakan di Balai Desa Majakerta pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Balongan, di antaranya Camat Balongan Ade Sukma, Kapolsek Balongan Dedi Wahyudi, Kuwu Desa Majakerta Renda, serta perwakilan Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.

Mewakili PT KPI RU VI Balongan, Andromedo Cahyo Purnomo menjelaskan bahwa rencana pembatasan akses jalan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait pengamanan objek vital strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk menjadikan area depan kilang sebagai buffer zone permanen sesuai arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, kegiatan sosialisasi juga menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi warga yang terdampak kebijakan tersebut. Pertamina berkomitmen memfasilitasi setiap masukan masyarakat selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan berada dalam kewenangan perusahaan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut