Hari Ibu: Momentum Refleksi Akses Perempuan dan Pencegahan Perkawinan Anak di Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Hari Ibu lebih dari sekadar perayaan simbolik. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi kritis untuk melihat realitas kehidupan perempuan secara lebih mendalam, sekaligus menjadi panggilan untuk mengakui dan memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama dalam mengakses ruang publik.
Dalam konteks Indramayu, Hari Ibu menjadi waktu yang tepat untuk meninjau sejauh mana perempuan memiliki akses yang setara dan keterlibatan yang bermakna dalam proses sosial, ekonomi, dan politik. Perempuan Indramayu menjalani peran yang berlapis: tidak hanya sebagai ibu, tetapi juga sebagai pekerja, penggerak komunitas, dan aktor pembangunan di tingkat lokal.
Namun, partisipasi perempuan di ruang publik masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Norma gender yang menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab utama ranah domestik, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan ekonomi, serta minimnya representasi perempuan dalam ruang pengambilan keputusan, menjadi faktor yang terus mempersempit ruang gerak perempuan. Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada perempuan dewasa, tetapi juga berkaitan erat dengan persoalan struktural lainnya, salah satunya praktik perkawinan anak.
Data Pengadilan Agama Indramayu menunjukkan bahwa hingga Desember 2024 tercatat 332 perkara dispensasi kawin. Meskipun jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, angka tersebut menegaskan bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan serius, khususnya bagi anak perempuan di Indramayu. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan akses pendidikan yang berkelanjutan, minimnya ruang aman bagi anak perempuan untuk tumbuh dan berpartisipasi, serta lemahnya posisi tawar perempuan dan keluarga dalam menghadapi tekanan sosial dan ekonomi.
Editor : Tomi Indra Priyanto