Dua Narapidana Nasrani di Lapas Indramayu Terima Remisi Khusus Natal 2025
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Nasrani, Kamis, 25 Desember 2025.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, dan dihadiri Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, serta warga binaan Nasrani.
Pada peringatan Natal 2025 ini, Lapas Indramayu mengusulkan dua orang narapidana untuk menerima Remisi Khusus Natal kategori RK I. Sementara itu, untuk Remisi Khusus kategori RK II tidak terdapat penerima.
Total penerima remisi berjumlah dua orang, dengan besaran remisi masing-masing 15 hari dan 1 bulan 15 hari. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, taat aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Sambutan tersebut menekankan pentingnya pembinaan, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIB Indramayu berlangsung lancar dan aman, serta menjadi momentum refleksi dan penguatan nilai-nilai keimanan bagi warga binaan dalam menyambut Hari Raya Natal. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto