get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 | 16:41 WIB
header img
Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas kecamatan. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat atau penadahan yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti tujuh unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/23/XII/2025/SPKT Polsek Terisi tertanggal 17 Desember 2025 dan LP/B/29/XII/2025/SPKT Polsek Gabuswetan tertanggal 1 Desember 2025.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.

“Para pelaku berkeliling mencari target. Setelah menemukan sepeda motor korban, kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan dibawa kabur untuk dijual,” ujar Fajar saat konferensi pers, Rabu, 31 Desember 2025.

Dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial T alias Soni (27) sebagai pemetik atau eksekutor dan B A alias Caplang (27) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah.

“Tersangka penadah menerima sepeda motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit,” jelasnya.

Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa kecamatan, yakni Terisi, Gabuswetan, Kroya, Lelea, Cikedung, hingga Losarang.

Dua korban dalam kasus ini masing-masing Kanuri (54), warga Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, serta Drs. H. Ahmad Tarsan (74), pensiunan PNS asal Desa Gabuswetan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Fajar.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut