Dua Jambret Berhasil Diringkus Polisi di Indramayu, Pelaku Gunakan Modus Tanya Alamat
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar perhiasan emas milik warga akhirnya terbongkar. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi pelaku utama rangkaian jambret di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Kedua terduga pelaku berinisial MA (25) dan S (33). MA diketahui berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara S bertindak sebagai eksekutor yang langsung merampas perhiasan korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Kirsem (66), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, yang menjadi korban jambret pada Kamis, 29 Januari 2026 lalu.
Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumah. Salah satu pelaku datang menghampiri dan berpura-pura menanyakan alamat. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, lalu melarikan diri ke arah sepeda motor yang telah disiapkan oleh rekannya di pinggir jalan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat, 13 Februari 2026.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku bukan baru sekali beraksi. MA mengaku telah melakukan jambret sebanyak lima kali di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, dan Kandanghaur.
Sementara itu, S mengaku beraksi dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur serta jalur Pantura. Dalam setiap kejadian, sepeda motor selalu digunakan sebagai sarana untuk melarikan diri dengan cepat setelah menjalankan aksinya.
Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp9,5 juta, tergantung berat dan kondisi barang.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat melakukan aksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto