Indramayu,
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1433 H/2022 M. Besaran yang ditetapkan Rp30.000 atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, H. Sihabudin mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan para muzakki atau orang yang berhak mengeluarkan zakat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam membeli bahan makanan pokok seperti beras.
“Kami menetapkan nominal besaran zakat fitrah 2022 sebesar Rp30.000,” kata dia di Baznas Indramayu, Senin (11/4/2022).
Sebelum munculnya ketetapan besaran zakat fitrah itu kata Sihabudin, pihaknya mengundang para pihak seperti ormas, ormas keagamaan dan Pemkab Indramayu untuk bermusyawarah. Dan sebelum menetapkan besaran dimaksud pihaknya mengajak para pihak tersebut untuk melakukan survai secara acak diberbagai pasar tradisional hingga modern yang ada di Indramayu.
Dari hasil survai itu diketahui harga beras dengan kualitas sangat baik paling tinggi adalah Rp12.000 perkilogram. Dengan pertimbangan harga beras itu, maka besaran zakat fitrah 2022 di Kabupaten Indramayu disepakati sebesar Rp30.000.
“Nominal zakat fitrah 2022 sebesar Rp30.000 sudah ditetapkan sebelum Ramadhan 1443 H,” sebutnya.
Sihabudin mengaku belum diketahui secara pasti berapa potensi zakat fitrah yang dikumpulkan dari masyarakat Indramayu karena menurutnya, praktik pemberian zakat fitrah secara umum masih dilakukan secara langsung/lintas ke mustahik/penerima.
Sihabudin juga berharap agar ke depan penyetoran zakat fitrah diserahkan ke UPZ.
Ia tidak menampik fitrah yang diserahkan langsung ke mustahik tetap sah secara aturan. Hanya saja potensinya tidak diketahui secara pasti.
Meski demikian sambungnya, berdasarkan catatan yang masuk ke Baznas Indramayu, potensi zakat fitrah pada tahun 2021 diketahui mencapai Rp19 miliar. Jumlah tersebut mungkin belum termasuk potensi yang langsung diberikan ke mustahik.
“Hasil pengumpulan zakat fitrah langsung didistribusikan habis untuk mustahik saat malam lebaran,” bebernya.
Pihaknya berharap agar zakat fitrah diberikan ke mustahik pada H-2 Lebaran. Alasannya selain panitia tidak direpotkan juga penerima sudah merasa aman karena haknya sudah diterima sehingga saat malam lebaran mereka focus menyambut hari kemenangan.
“Pembagian zakat fitrah pada H-3 atau H-2 lebaran akan kami sosialisasikan terus ke UPZ dari berbagai tingkatan,” pungkas Sihabudin. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto