Polemik PTSL Terisi, Pegiat NU Indramayu Bantu Laporkan Dugaan Pungli Program Gratis
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polemik PTSL Kecamatan Terisi semakin mencuat setelah Pegiat NU Indramayu ikut membantu melaporkan dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis.
Kasus Polemik PTSL Kecamatan Terisi ini bermula dari adanya seseorang yang mengaku sebagai mitra Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menawarkan jasa pengurusan kepada pemerintah desa.
Seorang Pegiat NU Indramayu, Imam Syaefudin, mengungkapkan tanpa dilakukan pengecekan lebih lanjut, oknum tersebut sempat dipercaya dan bahkan diberikan surat kuasa oleh pihak desa.
“Awalnya kami menemukan adanya seseorang yang mengaku sebagai mitra BPN, kemudian datang ke kuwu dan menawarkan jasa untuk membantu program PTSL,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dalam praktiknya, Polemik PTSL Kecamatan Terisi semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya PTSL seharusnya hanya sekitar Rp150 ribu, namun di lapangan warga diminta hingga Rp500 ribu.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke pihak BPN. Hasilnya, oknum tersebut dipastikan bukan bagian dari mitra resmi.
“Setelah kami cross check ke BPN, ternyata orang tersebut bukan mitra BPN. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polemik PTSL Kecamatan Terisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan menyeret pemerintah desa.
“Kalau ini dibiarkan, yang akan jadi korban itu bukan orang tersebut, tetapi para kuwu. Polanya bisa dijadikan kambing hitam,” katanya.
Dalam audiensi yang digelar, warga bersama Pegiat NU Indramayu menuntut agar seluruh uang yang telah ditarik segera dikembalikan.
“Jumlahnya kurang lebih miliaran rupiah. Ini bukan ratusan juta lagi, tapi sudah miliaran,” ungkapnya.
Berdasarkan data sementara, Polemik PTSL Kecamatan Terisi berdampak pada lima desa, yakni Desa Plosokerep, Cibereng, Kendayakan, Karangasem, dan Manggungan.
Di Desa Plosokerep tercatat sebanyak 2.010 pendaftar, Desa Cibereng 1.260 pendaftar, Desa Kendayakan 700 pendaftar, Desa Karangasem 700 pendaftar, serta Desa Manggungan 400 pendaftar.
Sementara itu, untuk Desa Jatimunggul, persoalan dalam Polemik PTSL Kecamatan Terisi disebut telah lebih dulu diselesaikan setelah dilakukan pengecekan bersama pemerintah desa, dan uang yang sempat ditarik telah dikembalikan kepada masyarakat.
Pegiat NU Indramayu juga mendorong agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian ATR/BPN, agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Warga berharap Polemik PTSL Kecamatan Terisi ini dapat segera dituntaskan secara transparan dan tuntas, serta menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Harapan kami, uang masyarakat bisa kembali dan kondisi di Kecamatan Terisi tetap kondusif,” tutupnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto