get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Warga di Jatibarang Terbakar saat Masuk Magrib, Damkar Bergerak Cepat Jinakkan Api

Kantor Oknum Mitra BPN di Terisi Dibubarkan, Kuwu Cibereng dan Camat Turun Langsung

Rabu, 29 April 2026 | 10:06 WIB
header img
Camat Terisi, Boy Billy Prima (topi putih) dan Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni (topi biru) bersama aparat menertibkan kantor yang diduga digunakan oknum dalam polemik PTSL di Kecamatan Terisi, Indramayu, Selasa (28/4/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Terisi terus bergulir. Terbaru, sebuah kantor yang diduga milik oknum yang mengaku sebagai mitra BPN, Ari Bagus Sobari, dibubarkan oleh pemerintah setempat.

Pembubaran kantor tersebut dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, bersama Camat Terisi, Boy Billy Prima.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas polemik PTSL Terisi yang sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, menegaskan bahwa keberadaan kantor tersebut dinilai tidak memiliki dasar koordinasi resmi dengan pemerintah desa.

“Kami tidak pernah memberikan izin atau mengetahui secara resmi adanya kantor tersebut. Maka hari ini kami bersama Pak Camat mengambil langkah untuk menertibkan dan membubarkannya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan program PTSL harus berada dalam pengawasan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban agar pelaksanaan PTSL Terisi berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah,” tegasnya.

Boy juga mengingatkan bahwa tidak ada istilah mitra BPN yang bekerja secara mandiri di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan mitra tanpa kejelasan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan berada dalam koordinasi pemerintah,” tambahnya.

Pembubaran kantor tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan polemik PTSL Terisi, setelah sebelumnya dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana kepada masyarakat, dengan durasi waktu selambat-lambatnya 30 hari.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut