Tragedi Mahar Rp200 Juta: Kisah Pilu Kusnia, Korban Nikah Kontrak yang Disiksa Suami
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Nasib tragis dialami oleh Kusnia, seorang perempuan muda asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit sebagai korban nikah kontrak China. Niat awal untuk memperbaiki ekonomi keluarga melalui janji mahar sebesar Rp200 juta justru berujung pada tindakan kekerasan fisik dan penyiksaan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pria yang menikahinya di negeri tirai bambu tersebut.
Awalnya, korban dijanjikan uang ratusan juta rupiah oleh seorang agen atau calo yang memfasilitasi keberangkatannya untuk menjalani pernikahan dengan warga negara asing. Namun, janji manis tersebut hanyalah tipu daya, karena dalam realitasnya, korban hanya menerima uang sekitar Rp22 juta, jauh dari kesepakatan awal yang menggiurkan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh terhadap warga negara yang mengalami eksploitasi di luar negeri. Plt Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP-PKA) DP2KBP3A Indramayu, Eddy Kusmayadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang menimpa korban nikah kontrak China tersebut.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan korban,” ujar Eddy, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun melalui koordinasi dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Kusnia saat ini telah berhasil meloloskan diri dari jeratan suaminya. Pihak berwenang di luar negeri telah mengambil tindakan tegas untuk mengamankan perempuan malang tersebut.
“Korban saat ini sudah diamankan oleh Kepolisian Shanghai dan ditempatkan di shelter untuk mendapatkan perlindungan sementara,” katanya.
Selama menjalani masa "pernikahan" tersebut, Kusnia mengaku mendapatkan perlakuan yang sangat keji. Selain mengalami tekanan psikologis yang hebat, ia kerap tidak diberikan makan dan sering kali mendapatkan kekerasan fisik secara kasar. Modus perekrutan dengan iming-iming mahar besar ini menjadi peringatan keras bagi warga Indramayu agar tidak mudah tergiur oleh tawaran agen ilegal yang berpotensi melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat ini, koordinasi antar-lembaga terus diperkuat untuk proses pemulangan Kusnia kembali ke tanah air agar ia bisa mendapatkan rehabilitasi medis dan psikologis setelah menjadi korban nikah kontrak China.
Editor: Tomi Indra Priyanto