Korban TPPO Asal Indramayu Mengaku Dikurung dan Tak Boleh Pulang Sebelum Punya Anak
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tabir gelap praktik perdagangan manusia bermodus pernikahan transnasional kembali terungkap dan mengguncang publik di Bumi Wiralodra. Seorang perempuan muda, yang diidentifikasi sebagai korban TPPO asal Indramayu, mengaku sempat mengalami penyekapan dan intimidasi berat di negeri tirai bambu. Warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung tersebut memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya dikurung dan dilarang keras untuk kembali ke tanah air sebelum berhasil memberikan keturunan bagi suami kontraknya di China.
Kusnia, nama korban tersebut, saat ini dilaporkan tengah berada dalam penanganan otoritas keamanan internasional. Setelah berhasil meloloskan diri dari situasi yang mengancam nyawanya, ia kini menjalani masa pemulihan dan perlindungan sementara di sebuah shelter khusus milik Kepolisian Shanghai guna menjamin keselamatannya dari jangkauan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen mendalam yang dilakukan oleh tim pendamping, terungkap bahwa selama berada di China, korban TPPO asal Indramayu ini berada di bawah pengawasan ketat yang sangat tidak manusiawi. Ia kehilangan kebebasan bergerak dan selalu dihantui rasa takut yang luar biasa untuk melapor, mengingat ancaman fisik maupun psikologis yang terus membayanginya setiap hari di dalam rumah suaminya.
Plt Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PHP-PKA) DP3A Indramayu, Eddy Kusmayadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal hak-hak hukum dan kemanusiaan korban hingga ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
“DP3A Kabupaten Indramayu akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” ujar Eddy dalam keterangannya kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Eddy memastikan bahwa sinergi lintas lembaga, baik di tingkat daerah, pusat, maupun perwakilan RI di luar negeri, terus diperkuat. Hal ini dilakukan demi menjamin perlindungan menyeluruh terhadap Kusnia, terutama selama proses hukum dan birokrasi di Shanghai berlangsung.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan keselamatan korban,” katanya.
Selain fokus pada upaya pemulangan, Kusnia juga dijadwalkan akan menghadapi persidangan krusial di China. Ia dijadwalkan mengikuti sidang gugatan perceraian dengan suaminya yang merupakan warga negara China tersebut pada 17 Mei 2026 mendatang sebagai bagian dari upaya melepaskan diri dari ikatan pernikahan kontrak ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas mengenai bahaya praktik perdagangan orang yang menyasar perempuan muda dari keluarga rentan dengan iming-iming ekonomi. Pemerintah mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran kerja atau pernikahan luar negeri yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.
Editor : Tomi Indra Priyanto