get app
inews
Aa Text
Read Next : Tradisi Mapag Sri di Mundakjaya Didorong Jadi Pilar Pemajuan Kebudayaan dan Edukasi Generasi Muda

CCTV dan Rekaman Telepon Muncul, Sidang Kasus Paoman Kian Panas

Kamis, 14 Mei 2026 | 20:05 WIB
header img
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menunjukkan barang bukti keberadaan Aman Yani, Rabu (13/5/2026). (Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Ketegangan kembali menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu dalam agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan di Paoman yang merenggut nyawa satu keluarga. Pada Rabu (13/5/2026), jalannya persidangan sempat terhenti akibat kericuhan yang dipicu oleh reaksi emosional keluarga korban terhadap keterangan saksi, Ririn, yang dinilai tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya.

Kericuhan mulai pecah saat saksi Ririn memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sejumlah keluarga korban yang hadir memenuhi ruang sidang berteriak histeris, meminta Ririn untuk berkata jujur. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa maut tersebut. Akibat suasana yang tidak kondusif, majelis hakim terpaksa menskors persidangan selama 45 menit untuk menenangkan keadaan.

Di tengah situasi memanas tersebut, kuasa hukum terdakwa Prio dan saksi Ririn, Toni RM, memberikan pembelaan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki pengetahuan terkait rencana maupun eksekusi pembunuhan tersebut. Toni RM menegaskan bahwa Ririn merasa terjebak dalam situasi yang tidak diketahuinya saat kejadian berlangsung di Kelurahan Paoman.

“Tadi rekan-rekan sudah menyaksikan sendiri, Ririn menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya pembunuhan,” kata Toni RM.

Toni RM menjelaskan bahwa kehadiran Ririn di rumah korban, Budi, awalnya hanya untuk menengahi persoalan utang piutang dengan sosok bernama Aman Yani. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Ririn mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Alasan pencabutan BAP dalam kasus pembunuhan di Paoman ini karena saksi merasa hanya diminta menandatangani dokumen oleh penyidik tanpa memberikan jawaban sebagaimana yang tertulis di dalamnya.

“Karena itu, Ririn memberikan keterangan yang menurutnya merupakan kejadian sebenarnya di persidangan,” ujar Toni RM.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti baru berupa rekaman CCTV dan percakapan telepon untuk membuktikan bahwa sosok Aman Yani bukanlah tokoh fiktif. Toni RM membantah kliennya melarikan diri, melainkan hanya mengikuti pergerakan Prio ke beberapa kota sebelum akhirnya mengetahui kabar kematian korban melalui media sosial saat berada di Jatibarang.

Hingga sidang dilanjutkan, petugas pengamanan terus berjaga ketat guna mengantisipasi bentrokan fisik antara keluarga korban dan pihak kuasa hukum. Kasus pembunuhan di Paoman ini tetap menjadi sorotan utama publik Indramayu yang menuntut keadilan bagi para korban.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut